Padahal faktor itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta dalam mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang izin pelaksanaan reklamasi. Surat keputusan itu diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G. Hakim menilai reklamasi di pulau itu secara nyata berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas perekonomian nelayan setempat. Luhut juga mengutarakan alasan yang memancing rasa curiga.
Ketidakpastian, kata dia, akan merugikan investor dan itu akan berdampak pada reputasi negara di mata investor, baik dalam negeri maupun asing. Tentu saja kepercayaan investor penting. Namun pertimbangan kesehatan lingkungan harus diletakkan di atas kepentingan bisnis yang berorientasi mencari untung semata. Pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud jika dalam membangun tidak meninggalkan permasalahan kepada anakcucu kita kelak.