Langkah Kuda Menyehatkan Bumiputera Bagian 3

Untuk menutup klaim, perusahaan menjual aset investasi. Aset likuid Bumiputera ini bakal tergerus habis dan diprediksi tak mam pu menutup defsit dalam tiga tahun ke depan, yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. ”Kalau ditunggu sampai tahun depan, pasti jebol,” katanya. Upaya OJK mendapat perlawanan. Irvan Rahardjo, Koordinator Tim Advokasi Bumiputera, menuding OJK melakukan restrukturisasi tanpa melibatkan pemegang polis yang juga pemilik saham. ”Kami tidak apriori dengan restrukturisasi, asalkan caranya benar,” ujar Irvan, Selasa pekan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menepis pernyataan Tim Advokasi Bumiputera. Menurut dia, penunjukan pengelola statuter mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. ”Keputusan penempatan statuter merupakan keputusan Dewan Komisioner OJK dalam rapat Dewan Komisioner,” katanya. Penunjukan pengelola statuter tidak ujug-ujug. Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Adhie M. Massardi mengatakan, sepanjang Agustus-September, ia sudah beberapa kali diajak OJK mengikuti rapat. Pesertanya direksi dan Badan Perwakilan Anggota Bumiputera. Mereka membahas skema restrukturisasi Bumiputera.