PADA 6 April 2016, saya didatangi kuasa hukum PT Merpati Nusantara, Bapak Agung Cahyono, untuk sosialisasi program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (P5)/ perundingan bipartit. Nyatanya itu bukan sosialisasi, melainkan pemaksaan untuk tanda tangan program P5, yang tak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Saya menolak menandatangani. Pada 27 Juli 2016, saya dihubungi via telepon oleh pihak dari manajemen PT Merpati, Bapak Aries Munandar, mengenai program P5.
Lalu, pada 3 Agustus 2016, saya menerima pesan pendek yang intinya pemaksaan pada program P5. Dengan ini, saya menyampaikan kepada pemerintah: 1. Jamsostek adalah hak setiap karyawan yang seharusnya disetor ke Jamsostek, tapi PT Merpati tak menyetor ke Jamsostek sejak Desember 2009 hingga gaji terakhir November 2013. Ini harus ditindaklanjuti aparat hukum. 2. Semua paket program P5 yang dibuat manajemen PT Merpati tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.